Pages

Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)

Diposting oleh Unknown , Selasa, 23 November 2010 11.46

Pada Pembahasan kali ini kita akan mengetahui bagaimana sistem pengiriman uang secara cepat dan real time, mungkin beberapa masyarakat di luar sana ada yang belum pernah menggunakan sistem ini mungkin juga belum pernah mendengarkan sistem yang di terapkan di Bank Indonesia ini yaitu BI-RTGS (Real Time Gross Settlement)dan Saat ini aplikasi sistem BI-RTGS sudah berjalan di semua Kantor Bank Indonesia (KBI) di seluruh Indonesia. Kira-kira Sudah ada 148 bank peserta BI-RTGS yang terdiri atas 125 bank konvensional, 21 bank syariah/UUS dan dua peserta non-bank. Indonesia adalah negara kedelapan di Asia yang mengaplikasikan RTGS. Sedangkan di dunia baru ada 30 negara yang mengaplikasikannya. Dan Perusahaan tempat saya bekerja adalah salah satu peserta BI-RTGS tersebut, saya ingin membagi sedikit pengetahuan tentang sistem yang di buat oleh Bank Indonesia tersebut demi Untuk mendukung terciptanya sistem perbankan yang sehat, Bank Indonesia berkewajiban menjamin kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dan mendukung cepatnya laju perekonomian negara kita agar lebih baik. sebenarnya ada sistem transfer lain yang di buat oleh BI seperti SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia). Dalam tulisan kali ini kita akan membahas sedikit mengenai BI-RTGS.

1.Sistem RTGS

Merupakan suatu sistem pengganti dari Sistem BI Line dan transaksi transaksi nominal besar yang selama ini dipergunakan, dimana Sistem RTGS adalah satu sistem pembayaran yang didesain untuk melaksanakan pembayaran transaksi transfer dana dan menyelesaikan (settlement) secara real-time / online (seketika) terhadap rekening giro tiap peserta yang berada di Bank Indonesia dengan sistem gross settlement. Adapun perbedaan sistem perhitungan gross settlement dengan sistem net settlement sebelumnya adalah :


Gross Settlement
♦ Transaksi di settle per individual
♦ Perlu likuiditas besar
♦ Monitoring flow of funds lebih mudah
♦ Resiko settlement rendah

Net Settlement
♦ Penyelesaian transaksi dilakukan pada akhir hari
♦ Kebutuhan likuiditas tidak terlalu besar
♦ Monitoring flow of funds lebih sulit
♦ Resiko settlement besar


Adapun transaksi-transaksi yang harus dilakukan melalui Sistem BI-RTGS sebagaimana diatur dalam S.E BI No. 2/24/DASP tanggal 17 Nopember 2000 berikut perubahan/tambahan/pembaharuannya antara lain meliputi :

1.1. Proses transaksi yang menggunakan warkat Bilyet Giro Bank Indonesia (BGBI); transaksi penempatan atau peminjaman dana antar bank, pembayaran untuk Kas Negara dan lain-lain.

1.2. Proses transaksi yang menggunakan warkat Cek Bank Indonesia; pengambilan tunai ke Bank Indonesia.

1.3. Proses transfer / cover dana ke cabang Suatu Bank, sedangkan untuk transfer / cover dana dari cabang BAGI, maka Bank Indonesia yang akan membukukan ke Sistem BI-RTGS berdasarkan perintah BI/Cabang Pada Bank.

1.4. Pengganti sistem pengiriman uang nominal besar {dengan nominal sama atau diatas Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) / per transaksi} baik transaksi yang dilakukan melalui kliring nominal besar (warkat kredit) maupun yang dilakukan melalui kliring ritel (warkat kredit); dengan demikian setiap transfer ke bank lain dengan nilai sama dan atau diatas Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) harus dijalankan melalui Sistem BI-RTGS sedangkan untuk transfer dengan nilai dibawah Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dijalankan melalui kliring ritel (nominal kecil).

1.5. Untuk pengiriman uang dengan nominal dibawah Rp. 100.000.000,- (Seratus
juta rupiah) dapat dilakukan via Sistem BI-RTGS.


2.Sistem BI-RTGS terdiri atas tiga komponen utama.

2.1. RTGS Central Computer (selanjutnya disingkat “RCC”) yaitu sistem utama yang berada di Bank Indonesia yang merupakan back-end module (module sisi belakang) dari Sistem BI-RTGS yang memvalidasi, mengolah serta melaksanakan settlement (pelunasan) atas transaksi-transaksi transfer dana dari peserta Sistem BI-RTGS. RCC terdiri atas dua komponen utama, yaitu :

a) Interbank Funds Transfer Sistem (IFTS) yaitu sistem pengiriman dana secara real-time yang memberikan kemampuan kepada bank-bank umum serta para peserta yang lain untuk mengirimkan perintah-perintah Pembayaran ke peserta-peserta.

b) Settlement Account (SA) yang berfungsi memelihara, mengelola dan memutakhirkan (update) rekening settlement “GIRO” para peserta secara real time bagi setiap peserta berdasarkan transaksi-transaksi yang sah diterima dan untuk menyediakan informasi saldo secara real time atas rekening peserta Sistem BI-RTGS.

RTGS Terminal (selanjutnya disingkat “RT”); yang berada di lokasi peserta Sistem BI-RTGS adalah sebuah sistem front-end (sisi depan) yang menghubungkan para peserta secara langsung ke host RCC. Melalui sistem RT, peserta bisa mengirim dan menerima transaksi-transaksi transfer dana kepada dan dari lawan peserta lain (counterparties). Peserta juga dapat melakukan enquiry (informasi layar) kepada RCC.

Jika bisa di gambarkan secara awam sebenarnya sistem ini sederhana sekali.Misalnya kita ingin mentransfer sejumlah uang dari rekening kita yang kebetulan bank kita adalan bank yang termasuk dalam bank peserta RTGS yang sudah resmi dari BI lalu bank yang kita transfer juga bank resmi peserta RTGS.

Ada beberapa contoh Transfer melalui BI-RTGS :

1. Transfer Antar Sesama Bank Peserta
Jika kita ingin mentransfer antar sesama bank misalnya seseorang sebut saja A tinggal di Jakarta dan ingin mentransfer ke seseorang yang sebut saja si B yang berada dicabang Ambon maka prosesnya adalah bank peserta yang berada di jakarta akan mentransferkan dana melalui BIRTGS ke Bank Indonesia lalu dari pihak Bank Indonesia Akan mengkredit kan sejumlah uang yang di transfer dari rekening si A dan mendebitkan sejumlah uang pada rekening si B yang berada di ambon. Dalam hal ini transfer hanya dari cabang jakarta ke BI lalu dari BI uang akan langsung masuk ke cabang Ambon.

2. Transfer Antar beda Bank Peserta
Jika kita ingin mentransfer antar sesama bank misalnya seseorang sebut saja A tinggal di Jakarta dan ingin mentransfer ke seseorang yang sebut saja si B yang berada dicabang Ambon maka prosesnya adalah bank peserta yang berada di jakarta akan mentransferkan dana melalusi BIRTGS ke Bank Indonesia lalu di transferkan ke bank yang sama dengan bank pada nasabah A lalu sama seperti tadi, BI akan mengkreditkan sejumlah uang dari nasabah A lalu mendebitkan ke sejumlah uang di bank yang sama dengan nasabah A yang berada di cabang Ambon lalu dari bank cabang ambon tadi akan mentransfer ke bank tujuan yang berbeda tetapi masih peserta BI-RTGS.

Ada juga beberapa kasus juga misalnya kita akan mentransferkan sejumlah uang tetapi daerah yang ingin kita transfer tidak ada Cabang Bank dari Rekening bank yang kita miliki di sini kita tidak perlu kuatir misalnya kita berada bada bank A ingin mentransfer ke bank B tetatpi bank A tidak memiliki cabang di daerah yang akan di transfer sedangkan bank B bukan peserta RTGS dalam hal ini Bank Indonesia akan mentransferkan sejumlah uang kepada bank peserta yang berada di daerah tersebut lalu bank peserta tadi akan mentrasferkan kembali antar bank ke bank tujuan yaitu bank B. dalam kasus ini biaya untuk mentransfer karena melalui bank yang berbeda-beda maka biaya transfer akan semakin besar tergantung dari kebijakan masing-masing bank itu sendiri.

Semoga tulisan ini dapat di mengerti oleh rekan Blogger sebagai tambahan ilmu pengetahuan khususnya dalam dunia perbankan, sebenarnya masih banyak lagi kasus dan prosedur dari BI RTGS ini jika kita ingin mempelajari lebih dalam bisa membuka situs milik Bank Indonesia atau klik link RTGS ini atau bisa juga mendownload pdf tentang RTGS bisa di dapat disini.

Pucuk Liga Bangsa
PLSI 37
Manajemen Keuangan dan Teknologi E-Bisnis

0 Response to "Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)"

Posting Komentar